Monday, June 2, 2014

Download Patch 208, Mudah dan cepat


Kepada arekan-rekan operator Dapodikdas, patch 208 telah direlease pada 1 Juni 2014. Silahkan di download, dinstal kemudian sinkronisasi jika memang ada perubahan data.
Untuk mendownloadnya, bisa melalui situs resmi di Info Pendataan
Atau bisa download melalui link yang telah saya berikan ini.
Klik Patch.208
File ini berukuran sebesar 4,7 MB, jadi saya rasa tidak terlalu lama untuk mendownloadnya.
Perbedaan yang dirasakan dari patch seri ini adalah pada proses sinkronisasi, terasa ringan dan cepat, serta tidak terikat hari yang ditentukan seperti pada versi sebelumnya.
Mudah-mudahan vermanfaat untuk rekan operator. Salam satu data.

Sunday, May 4, 2014

Aplikasi BSD 207 Bagi Yang Gagal Sinkronisasi Dapodikdas 2013 Patch 207

Dapodikdas 2013 hingga saat ini masih menuai permasalahan khususnya pada saat melakukan sinkronisasi, meskipun aplikasi dapodik sendiri sudah sampai di versi patch 207 namun hingga detik ini sinkronisasi masih terus mengalami masalah yang berakibat pada banyaknya operator sekolah yang sampai saat ini belum berhasil mengirimkan data dapodiknya. Sebagai mana yang diketahui bersama, dapodik sangat terkait dengan masalah Aneka Tunjungan Guru seperti Sertifikasi dan Tunjangan Fungsional (Tufu). Jika dapodik tidak beres maka SKTP (SK Dirjen) pun tidak akan keluar dan dapat dipastikan Dana Sertifikasi yang jutaan nilainya tidak bakal cair ke kantong PTK.
Namun permasalahan sinkronisasi tersebut tidak serta merta dibiarkan begitu saja, TIM P2TK Dikdas terus berupaya agar Tunjangan Sertifikasi dapat diterima oleh PTK sebagainya jadwal yang sudah ditentukan. Maka dari itu, khusus untuk percepatan pencairan sertifikasi, P2TK mengeluarkan aplikasi Backup Sinkron Dapodik atau yang lebih dikenal dengan BSD Versi terbaru yakni 207. Dengan dikeluarkannya aplikasi BSD 207 Dapodikdas ini akan mempermudah kerja operator sekolah dalam membackup data dapodik dan mengirimkannya ke server dapodik sehingga data PTK bisa di rekap dan divalidasi dengan cepat. Untuk mendapatkan Aplikasi BSD Terbaru, Anda bisa mengambilnya pada attachment di akhir tulisan ini.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan instalasi aplikasi BSD 207:
  • Pastikan Anda sudah menggunakan aplikasi Dapodikdas 207, karena BSD 207 hanya membaca data dari aplikasi dapodik 2013 versi 207.
  • Pastikan data yang akan Anda kirimkan dengan BSD 207 sudah final dan tidak ada perubahan lagi.
  • Jika Anda sudah pernah menginstal aplikasi BSD Versi sebelumnya, maka uninstal terlebih dahulu aplikasi yang lama dan diikuti dengan restart komputer/ laptop anda.
  • Untuk dapat menginstal aplikasi BSD 207 dan mengirimnya ke server Dapodik, pastikan Anda telah terhubung dengan internet yang memiliki kecepatan stabil, agar proses pengiriman dapat berjalan lancar.
  • Lakukan pengiriman pada jam-jam istirahat (diluar jam kerja), yang terbaik adalah pada saat malam sekitar pukul 21.00 WIB s/d 01.00 (dini hari).
Sebagai tanda kalau pengiriman database dapodik melalui aplikasi BSD 207 berhasil, maka Anda akan menerima pesan sebagai berikut "File diterima server ..." dengan ukuran file diatas 9kb. Namun jika yang muncul pesan lain, maka lakukan sinkronisasi ulang hingga proses sinkron sukses. 


Pengertian SK Inpassing !!!!

Bagi teman-teman guru honor, guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpassing
DOWNLOAD BUKU PANDUAN INPASSING.
Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang
besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS. Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah
memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja
guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan
implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005. Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.
Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran
Meningkatkan profesionalisme guru
Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Meningkatkan kesejahteraan guru
Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru.
Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.
Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :
1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan
kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK
Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan
secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti
jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi sampai guru tersebut lulus sertifikasi.
Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat
membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. Jika ada pemahaman saya yang salah silahkan berikan koreksi Anda di kolom komentar.